Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Prof Henuk Jadi Buronan

  • Bagikan
Prof. Yusuf Leonard Henuk DPO kasus penghinaan.

Yos mengatakan pihaknya berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHPidana wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Dia mengimbau Prof Henuk agar segera menyerahkan diri. “Kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” ujar Yos.

Sekadar mengingatkan, Prof Henuk terjerat kasus ini lantaran melakukan pencemaran nama baik Alfredo Sihombing di media sosialnya pada April 2022.

Sosok Prof Henuk sendiri terbilang kontroversi. Dia kerap menuai pro dan kontra atas cuitannya di Twitter maupun Facebook yang berujung laporan polisi. Dia juga acap kali membuat tulisan menyinggung mantan Presiden RI Bambang Susilo Yudhoyono. (pojoksumut/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan