Sebanyak 133 obat berdasarkan database dari BPOM di lampiran pertama, sedangkan lampiran kedua ada obat yang belum teruji, namun masih dianggap aman, jumlahnya sebanyak 23 jenis obat. Terdapat 12 jenis obat yang digunakan dengan monitor terapi oleh tenaga kesehatan.
Diskes Sulsel juga telah mengeluarkan edaran terbaru terkait peresepan obat-obat yang diberikan tersebut dan telah disebar ke seluruh faskes. Penggunaan obat-obatan ini tetaplah harus melewati resep dari dokter.
Tujuannya agar pasien-pasien yang menggunakan obat-obatan ini bisa dipantau dengan baik oleh dokter hingga seluruh persoalan ini final.
"Jadi jangan beli obat bebas dulu, ke dokter-lah. Kan, ada gratis, kan, dari pemerintah, dari BPJS gratis. Jadi ndak ada alasan ndak ada uang. Kalau ada (yang tidak mampu), bisa diinfokan ke kita ini," jelasnya.
Orang tua juga harus memonitor kondisi anak jika sakit. Terutama jika anak memiliki gangguan urine.
Ciri-ciri umum yang bisa ditemukan, urine yang pekat dan kurang dari enam sampai delapan kali (buang air kecil) sehari.
"Untuk yang pakai pampers (popok), setiap tiga jam diganti. Supaya bisa memantau jumlah urine cukup atau tidak, dengan catatan, dia minumnya cukup," ujar eks Kadiskes Luwu Timur itu.
Kontrol Apotek
Soal pengawasan apotek, Diskes Sulsel juga telah mengimbau agar seluruhnya mematuhi aturan dan edaran yang berlaku. Pihaknya intens turun bersama daerah untuk memantau pengawasan peredaran obat-obat yang dilarang ke apotek-apotek.
"Apotek jangan menjual item-item yang dilarang. Selanjutnya, pasien diharapkan menggunakan obat yang diresepkan," ujarnya.