Hingga saat ini belum ada temuan terkait apotek-apotek yang melanggar. Masing-masing dinas kesehatan daerah telah menjaga dengan ketat wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulsel Prof Dr apt Gemini Alam menuturkan, dalam temuan BPOM soal sirop tersebut, rupanya sirop-sirop yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal itu melebih ambang batas etelin glikol dan dietilen glikol (zat kimia).
Sebanyak tiga obat yang dilaporkan, kesemuanya merupakan obat produksi dari Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi). "Itu Unibebi untuk batuk, kemudian demam, dan drops untuk anak-anak kecil kurang dari lima tahun," jelasnya.
Kemenkes sudah meralat larangan penggunaan seluruh obat cair. Seluruh sirop, kecuali tiga yang ditemukan, boleh digunakan asalkan sesuai dengan takaran yang diminta oleh obat tersebut.
"Jadi jangan berlebihan harus sesuai dengan takaran dosis yang sesuai," imbuh Gemini.
Peran Apoteker
Gemini juga memiliki analisis sendiri soal masalah ini. Menurutnya ada persoalan penggunaan yang tidak terkontrol, apalagi kebanyakan obat-obat ini beredar bebas.
Utamanya karena jenis obat parasetamol sudah cukup kredibel di tengah masyarakat. "Ternyata memang dari hasil temuan BPOM itu melebihi takaran, karena memang sudah menghindari cemaran," ujarnya.
EG dan DEG digunakan untuk melarutkan parasetamol di dalam air, sehingga mesti dicampurkan ke dalam obat. Kelebihan ini menurutnya memantik perubahan kimiawi.
Laporan dari BPOM tersebut tak merinci soal kelebihan ini menjadi penyebab utama, bisa saja ini karena ada reaksi pertemuan zat tersebut dengan virus tertentu dalam tubuh sehingga terjadi reaksi demikian