Buntut Pernyataan Khilafuck, Komisaris Pelni Dede Budhyarto Terancam Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto

Cuitan akun Dede disebut sangat tendensius dan penuh dengan nuansa ujaran kebencian yang berpotensi melanggar pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 156a KUHP

Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara dalam Pasal 156a KUHP mengatur, soal pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Sebelumnya, Dede Budhyarto berkomentar terkait pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengingatkan partai politik untuk tidak sembrono mengusung capres 2024.

Dede Budhyarto mengaku sepakat apalagi kata dia capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafirkan.

Bahkan dia menyebut pangasong khilafuck anti Pancasila hingga melarang pendirian rumah ibadah minoritas.

“Memilih capres jangan sembrono apalagi memilih capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas,” ujar Kang Dede-sapaannya dalam keterangannya, Minggu, (23/10/2022).

Dia menduga, pernyataan Jokowi itu lebih kepada menyindir pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Partai NasDem.

“Di acara Golkar, Pak Jokowi berpesan agar jangan sembrono menentukan capres. Mungkin seperti pencalonan mantan Gubernur terburuk sepanjang sejarah DKI Jakarta Anies Baswedan mungkin yah,” tutur Kang Dede. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan