FAJAR.CO.ID, PURWOREJO-- Oknum polisi Aipda Aziz Lupi atau Aipda AL dipecat tidak terhormat sebagai anggota Polisi.
Itu setelah Aipda AL mengaku telah berzina dengan istri anggota TNI sebanyak 10 kali. Dia pun menjalani sidang kode etik sebelum di-PDTH.
"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," ujar Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja sesaat setelah upacara pemecatan Aipda AL kemarin, Selasa 8 November 2022.
Aipda AL melakukan perselingkuhan dengan Istri anggota TNI beberapa bulan lalu.
Kasus perselingkuhan terungkap ketika Aipda AL dan Istri TNI itu digerebek oleh warga di rumah Istri TNI pada Februari 2022.
Aipda AL kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk diadili. Dia kemudian duduk di kursi pesakitan dalam sidang kode etik Polri.
Sidang kode etik itu, menjatuhkan Aipda AL bersalah melanggar kode etik profesi polri dan dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak terhormat (PTDH) alias dipecat!.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ungkap AKBP Purbaja.
Namum dalam sidang itu, Aipda AL melawan denhan mengajukan banding.
Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022. Banding kedua pada November, namun ditolak.
"Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," kata Kapolres.
Aipda AL juga diproses pidana. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," papar Purbaja.