Lin Che Wei Divonis 1 Tahun pada Kasus Mafia Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Ada Masalah Besar dengan Peradilan Indonesia

  • Bagikan
Anthony Budiawan

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ada pun hal yang meringankan dalam perbuatan Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, selain Lin Che Wei ada empat terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan