Terlepas dari itu, Djohansyah menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik. Tamara menanggapi permasalahan tersebut dengan santai dan tidak gegabah.
”Dia sangat tenang. Dia ikhlaskan semuanya. Pada akhirnya keadilan akan timbul. Hanya saja, kita memang harus perjuangkan,” tutur dia.
Meski begitu, pihaknya tidak akan segan menyerang balik Ryszard secara hukum juga jika mediasi di antara mereka yang berlangsung pada 8 Februari mendatang berujung buntu. Yakni berkaitan dengan permasalahan harta warisan keluarga.
Sebagaimana diketahui, Tamara memang memolisikan tiga orang atas tuduhan penggelapan dana hotel milik sang ayah di kawasan Puncak, Jawa Barat. Ryszard salah satunya.
Laporan tersebut tengah ditangani Polda Jawa Barat sejak Desember 2021 dan kini dalam tahap lidik. Djohansyah bakal menggugat pembatalan atas akta-akta yang muncul dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang tak pernah melibatkan Tamara. Padahal, Tamara tercatat sebagai pemilik saham hotel sebanyak 20 persen.
”Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta. Itu pasti akan kami gugat karena Tamara tidak pernah menandatangani apa-apa,” beber Djohansyah.
Lalu memidanakan Ryszard atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Sementara itu, kuasa hukum Ryszard, Susanti, membenarkan bahwa permasalahan ini merupakan buntut dari laporan Tamara tersebut. Ryszard tak terima atas tuduhan itu dan kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Tamara.
”Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan hal itu (biaya pengobatan, Red) lagi, tetapi karena ulah Tamara membuat laporan,” jelasnya.