Tolak RUU Jadi Insiatif DPR, Ini 11 Alasan Fraksi PKS

  • Bagikan
Anggota DPR RI Ansory Siregar. Foto: Arief/Man

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Penolakan itu, karena penyusunan RUU tentang Kesehatan dinilai F-PKS harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan.

F-PKS pun memberikan sebelas catatan terhadap draf RUU tentang Kesehatan itu.

Ansory Siregar mewakili Fraksi PKS, menegaskan penolakan itu. "Menolak draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI,” ujar Ansory Siregar ketika membacakan pandangan Fraksi PKS terhadap RUU tentang Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Dalam menyusun RUU tentang Kesehatan, F-PKS menilai harus mencakup seluruh perbaikan dalam sistem Kesehatan Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun sejumlah catatan yang diberikan F-PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Pertama, F-PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat, yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Sehingga, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan.

“Kedua, F-PKS berpendapat penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan, mengingat banyaknya undang-undang yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan tersebut. Ketiga, F-PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draf RUU Kesehatan ini. Sehingga, hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum,” tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan