FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dea Puspita Sari (26) korban pengeroyokan penjual baju bekas alias cap karung (cakar) di kota Makassar kembali melaporkan pelaku.
Hal itu buntut dari adanya laporan balik yang dibuat pelaku yang saat ini sementara ditahan di Polrestabes Makassar. Dea dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
"Ternyata pelaku membuat laporan balik kepada saya pada 16 Maret, tapi panggilan penyidik masuk pada 28 Maret. Dan, pemeriksaan pada 30 Maret," ujar Dea kepada fajar.co.id, Senin (3/3/2023).
Dea mengatakan, dirinya dilaporkan Astrid terkait insta story yang dia upload dan menandai akun Instagram milik Astrid.
"Landasan yang dia jadikan unsur pencemaran nama baik, terkait postinganku yang saya tag namanya di Insta storyku terkait kasus pengeroyokan kemarin," lanjutnya.
Selain itu, juga terkait kronologi kejadian yang dia jelaskan melalui Instagram miliknya. Astrid menuding itu merupakan pencemaran nama baik.
"Padahal di situ, saya cuma menjelaskan rentetan kejadian berdasarkan bukti chat yang saya tampilkan di insta storyku tapi dia mengira itu adalah UU ITE," ungkapnya.
Diceritakan Dea, dirinya mengunggah kronologi kejadian melalui Instagramnya oleh karena Astrid dan teman-temannya yang lebih dahulu mengunggah video penganiayaan yang mereka rekam.
"Padahal pertama kali yang ngepost dokumen pribadi ku itu adalah dia. Dia post rekeningku beserta nama lengkapku di akun Instagram olshopnya yang trip by Astrid dulu dengan 100 ribu followers," tukasnya.
Tidak terima dengan laporan yang dibuat Astrid, Dea pun kembali membuat laporan. Sama dengan yang dilaporkan Astrid, terkait UU ITE.