Usai dilimpahkan tahap dua ke Jampidum Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum menahan tersangka selama 20 hari ke depan dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 31 Mei di Rutan Bareskrim Polri, sembari menyiapkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan.
Kasus Indosurya, Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Baru
