"Agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tukasnya.
Putusan MK, dituturkan Mahfud, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," tandasnya.
Plt Menkominfo itu juga menegaskan, tidak hanya Kepolisian, namun juga pihak MK harus menyelidiki sumber informasi tersebut.
"MK harus selidiki sumber informasinya," kuncinya.
(Muhsin/fajar)