FAJAR.CO.ID, GRESIK - Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik meringkus pria yang mencabuli anak tirinya yang kabur ke Flores, NTT.
Pelaku berinisial MKU (28) tersebut melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan kasus pencabulan itu terungkap saat ayah kandung korban selaku pelapor mengunjungi anaknya pada 14 Juni 2023 pukul 20.00 WIB.
“Dia mendapatkan cerita bahwa anaknya dilecehkan secara seksual oleh ayah tirinya sebanyak lima kali saat tidur di rumah,” kata Erika, Senin (3/7).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Rabu (28/6) anggota PPA mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Petugas berkoordinasi dengan anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT mencari keberadaan pelaku pencabulan tersebut.
"Pelaku diringkus di rumah pacarnya dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, MKU melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam.
MKU dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun," pungkas Erika. (jpnn/fajar)