Pemprov Tunggu Surat Kemendagri, Terkait Permintaan 8 Pj Bupati dan Wali Kota di Sulsel

  • Bagikan
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang.ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

"Nanti ada sembilan nama. Tiga dari DPRD daerahnya, tiga nama dari Pemprov dan tiga nama dari Kemendagri. Karena Pj itu kan harus pejabat eselon II A, jadi ada ketentuannya,” bebernya.

Darmawan juga mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, diharapkan semua Pj kepala daerah bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya. Namun tidak boleh juga meninggalkan tanggung jawab di OPD sebelumnya yang dia emban.

”Harus bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Pasti yang punya kapasitas di sanalah yang akan diusulkan. Tetapi jangan juga meninggalkan tugasnya di OPD tempat dia bekerja," lanjutnya.

Namun begitu, Darmawan yakin betul tugas sebagai Pj tidak akan mengganggu proses pekerjaan di OPD-nya. Sebab, sudah ada berbagai macam teknologi yang bisa digunakan untuk menuntaskan pekerjaan.

"Sekarang kan teknologi sudah bagus. Jadi bisa bekerja meskipun tidak setiap saat ada di OPD-nya. Saya rasa tugas sebagai Pj tidak akan mengganggu atau menghambat pekerjaan di OPD,” terangnya.

Pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan, menilai dalam konteks eselon II atau Kepala Dinas yang menjadi Pj kepala daerah, seharusnya fokus mengemban amanah tersebut sepenuhnya. Akan tetapi, dia juga harus memastikan semua pekerjaan di lingkup institusinya berjalan baik.

"Kalau berkaitan dengan birokrasi, kan ada unsur sub yang bisa membantu menggerakkan kewenangan Kadis. Ada struktural di bawahnya, Sekdis, Kabid, Kabag dan sebagainya yang bisa mengcover tugasnya. Kadis bisa fokus menjadi Pj, tugasnya diemban Sekdis atau yang lainnya,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan