Hentikan Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Mahfud MD Tegas Selesaikan di Pengadilan Militer

  • Bagikan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD-Istimewa-

FAJAR.CO.ID -- Menko Polhukam Mahfud MD tak ingin polemik penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi berlarut-larut. Apalagi, polemiknya di luar dari substansi kasus dugaan korupsinya.

Polemik penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini mencuat setelah TNI menilai KPK telah melampaui kewenangan. Penetapan tersangka anggota TNI aktif seharusnya oleh TNI dan diproses di pengadilan militer.

Mahfud mengemukakan, masalah penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang, meskipun harus disesalkan

"Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, Sabtu (29/7).

Pertimbangan tidak perlu memperpanjang penetapan tersangka dan fokus pada pengusutan kasus korupsinya, karena menurut Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni penetapan tersangka kasus dugaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi militer.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabasarnas Henri Alfiandi secara substansi telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI. Nah, setelah dilakukan koordinasi, kasusnya harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Milite.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," kata Mahfud. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan