“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.
Sigit lantas menyinggung soal pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi. Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan Panji bakal dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangannya termasuk keterangan para ahli terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan. (eds-antara)