Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.
Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023. (antara/fajar)