Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas: Saya Sesalkan Penyebabnya

  • Bagikan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Gugatan Perdata itu tetap berjalan di saat Bareskrim Polri memproses hukum Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Panji juga dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas ceramah kontroversialnya di dunia maya.

Dalam kasus penistaan agama, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Sejumlah alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan