Tak Terima Dinonjobkan, Mantan Pejabat Mengadu ke Presiden

  • Bagikan
Pegawai Pemprov Sulsel yang Dinonjobkan mengadu ke DPRD

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penonaktifannya sebagai pejabat struktural (dinonjobkan).

Dalam surat tertanggal 6 September 2023 yang diterima, surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel di Makassar, Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.

“Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak Bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil,” tulis dalam surat.

Adapun kronologi kejadian yakni pada Rabu Tanggal 10 Mei 2023 para ASN itu mendapat pesan WhatsApp dengan Nomor Surat 005/2940/BKD/ Tanggal 9 Mei 2023 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan undangan tersebut ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah sebagai pejabat Administrator dan Pelaksana Pemprov Sulsel.

“Menurut sumber, bahwa alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan berdasarkan implementasi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi Tugas dan Fungsi dan tata kerja perangkat Daerah,” ujarnya.

Ditegaskan, para pejabat semestinya mendapatkan undangan pelantikan namun kenyataannya tidak semua mendapatkan undangan pelantikan yang mengakibatkan para ASN itu dinonaktifkan karena adanya beberapa PNS yang dapat promosi jabatan baru.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan