Surya Darmadi Lolos dari Hukuman Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp42 Triliun, Namun Vonis Jadi 16 Tahun Penjara

  • Bagikan
Surya Darmadi (Dok.JawaPos.com)

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Surya Darmadi dengan hukuman pidana seumur hidup. Hakim berasalasan, usianya yang sudah tua dan mempunyai penyakit jantung menjadi alasan hukumannya diringankan.

Pemilik Darmex Group itu terbukti merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.

Surya Darmasi divonis melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan