Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Ferdinand Hutahaean: Saya Berpikir Mencabut Laporan, Saya Bertanya Rocky Salah atau Memang Benar Ya?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, berniat akan mencabut laporannya terkait kasus ucapan Rocky Gerung ‘bajingan tolol’.

Melalui media sosial X (dulu Twitter) pada Senin (30/10), Ferdinand Hutahaean menyampaikan keresahannya, apakah sebaiknya dirinya melanjutkan atau mencabut saja laporannya terhadap Rocky Gerung.

Sebelumnya, sekitar bulan Juli yang lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Jokowi.

Salah satu pelapor itu adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan laporan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

Kemudian pada hari Senin (30/10), Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana.

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Namun ia tak merinci tanggal berapa Rocky Gerung akan kembali dipanggil.

Senada dengan hal itu, Politis PDIP, Ferdinand Hutahaean, juga mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan