FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap agar kepolisian dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam waktu maksimal satu minggu ke depan. Ia mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya minimal harus memanggil kembali para pihak terkait atau bahkan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak segera menetapkan tersangka dalam waktu maksimal satu minggu, Boyamin berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut dia, gugatan tersebut ia layangkan untuk memastikan penyidik memiliki alat bukti atau tidak kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena jiksa sudah punya alat bukti, maka langkah selanjutnya penyidik adalah menetapkan tersangka.
“Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” katanya.
Boyamin juga mencatat bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, telah absen dari panggilan pemeriksaan lanjutan dengan alasan kunjungan kerja di Aceh.
Menurutnya, ini dianggap sebagai sikap meremehkan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia bahkan mengungkapkan dirinya mendapat kiriman dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November malam, Firli Bahuri terekam video sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh.