FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap agar kepolisian dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam waktu maksimal satu minggu ke depan. Ia mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya minimal harus memanggil kembali para pihak terkait atau bahkan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak segera menetapkan tersangka dalam waktu maksimal satu minggu, Boyamin berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut dia, gugatan tersebut ia layangkan untuk memastikan penyidik memiliki alat bukti atau tidak kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena jiksa sudah punya alat bukti, maka langkah selanjutnya penyidik adalah menetapkan tersangka.
“Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” katanya.
Boyamin juga mencatat bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, telah absen dari panggilan pemeriksaan lanjutan dengan alasan kunjungan kerja di Aceh.
Menurutnya, ini dianggap sebagai sikap meremehkan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia bahkan mengungkapkan dirinya mendapat kiriman dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November malam, Firli Bahuri terekam video sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh.
Tidak hanya itu, Firli juga dibuatkan tumpeng ulang tahun dan membagikan kepada teman-temannya yang ikut bermain bulu tangkis di lapangan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, malam sebelumnya Firli malah mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran.
“Inilah yang menurut saya Pak Firli tidak menghormati hukum padahal dia penegak hukum,” kata Boyamin.
Boyamin juga mengatakan sikap Firli tidak hadir penuhi panggilan penyidik, malah bermain badminton dan memasak nasi goreng di Aceh tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk patuh hukum dengan cara mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebagai Pimpinan KPK, kata dia, hendaknya Firli Bahuri memberikan contoh yang baik.
“Inilah gambaran penilaian kita, Pak Firli ini malah meremehkan gitu proses hukum dengan hal-hal yang tidak penting,” katanya.
Oleh karena itu, kata Boyamin, penyidik Polda Metro Jaya bisa melakukan tahapan berikutnya, yakni gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Mengingat sebelumnya, Firli sudah pernah dipanggil sebagai saksi di Bareskrim. Kemudian pemanggilan kali kedua ini bertujuan untuk pendalaman.
Justru, kata dia, dengan tidak hadirnya Firli pada pemeriksaan lanjutan kemarin, merugikan diri sendiri. Karena tidak melakukan pembelaan diri, tidak menjelaskan peristiwa tersebut, yang mungkin saja dapat meringankan atau membebaskannya dari tuduhan tersebut.
“Apakah dengan tidak datang itu dia (Firli) merasa bersalah takut nanti kejebak-jebak maka tidak datang, ya kita tunggu saja minggu ini,” kata Boyamin.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjunta saat ditanyakan kapan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut, mengatakan masih menunggu perkembangan.
“Nanti kami update berikutnya, tapi yang jelas proses penyidikan masih terus berlangsung dan kami jamin penyidikan akan berjalan profesional transparan dan akuntabel,” ujarnya. (ant)