Jokowi Diduga Kuat Lakukan Obstruction of Justice, PBHI: Kami Sarankan DPR Lakukan Impeachment

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). ANTARA/Yashinta Difa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, meminta DPR melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.

“Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius saat dihubungi, Minggu (3/11/2023).

Julius menuturkan, tidak ada dasar hukum maupun etik yang memperbolehkan Jokowi meminta Ketua KPK kala itu, Agus Rahardjo, untuk menghentikan penyidikan terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu, Setya Novanto (Setnov) adalah Ketum Golkar dan menjabat Ketua DPR RI.

“Artinya setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara, setiap bentuk intip-intipan terhadap perkara itu harus dianggap sebagai bukan hanya intervensi, tapi perbuatan menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya.

Julius mengatakan, peristiwa yang diceritakan Agus Rahardjo pada saat itu, terjadi sebelum revisi undang-undang KPK. Sehingga, ketika presiden memanggil komisioner KPK lalu menanyakan perkara atau kasus yang ditangani KPK, menurutnya sebagai bentuk intervensi terhadap independensi dan objektivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Diketahui, dalam wawancara dalam program Rossi di stasiun televisi nasional, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Jokowi ke Istana Negara, Jakarta. Kala itu, Agus menyebut Jokowi marah dan meminta kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setnov dihentikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan