FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan 10 persen mulai Januari 2024. Sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani. Kenaikan cukai didasari kebijakan Jokowi pada 2022 menaikkan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah," kata Askolani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Tidak hanya CHT untuk rokok konvensional. CHT rokok elektrik pun akan naik. Kenaikannya rata-rata sebesar 15 persen.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan, kenaikan cukai otomatis membuat harga rokok berubah. Akan makin mahal.
"Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah," kata Benny, dikutip Rabu (19/12/2023).
Kenaikan tersebut, akan membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.
"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," tandasnya. (Arya/Fajar)