Anggota polisi yang melakukan pengamanan disebut baru akan turun tangan jika ada permintaan dari penyelenggara Pemilu.
"Nanti yang ada tindak pidana dan perlu kehadiran anggota polisi baru anggota polisi melakukan pengamanan masuk ke dalam TPS," cetusnya.
Begitu juga dengan sengketa Pemilu lainnya, Ngajib menambahkan, jika saat pemungutan suara ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi maka akan dikembalikan pada pengawas atau Bawaslu.
Namun jika sudah mengarah ke tindakan anarkis maka polisi yang mengamankan.
“Jadi kami sudah antisipasi untuk TPS yang rawan akan dijaga 4 anggota polisi. Sementara yang tidak rawan akan dijaga 2 personel saja,” kuncinya. (Muhsin/fajar)