Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa laporan ini berisi dugaan modus gratifikasi yang dilakukan melalui cashback.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa pemegang saham pengendali Bank Jateng pada periode tersebut adalah Gubernur Jateng, yang pada saat itu adalah Ganjar Pranowo.
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IPW menduga bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan total nilai dugaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Sugeng juga menegaskan bahwa IPW telah menyertakan bukti-bukti pelaporan yang cukup lengkap dan jelas terkait dugaan penerimaan gratifikasi ini.
(Muhsin/fajar)