“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Lutfi dalam persidangan di Gedung MK.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'Adaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya',” lanjutnya.
Merespons sindiran tersebut, Yusril mengoreksi pernyataan Lutfi. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengaku tak pernah berkata bakal meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'Andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis,” ucap Yusril.
“Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujarnya. (bs-sam/fajar)