FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, mengajukan sebuah ajakan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jelang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Sengketa Pilpres.
Ferdinand mengemukakan permintaan tersebut dengan merujuk pada ketersediaan SBY untuk memberikan bantuan kepada pengadilan.
Baik dalam bentuk informasi, keahlian, atau wawasan yang relevan dengan isu-isu yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Pak SBY apakah tidak berkenan jadi Amicus Cuirae di sidang sengketa Pilpres ini?," ujar Ferdinand dalam keterangannya di aplikasi X @ferdinand_mpu (18/4/2024).
Pernyataan ini muncul mengingat SBY sebelumnya telah menerbitkan sebuah buku yang berjudul "Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi".
Menurut Ferdinand, kehadiran SBY sebagai sumber daya untuk pengadilan akan sangat berharga.
"Kehadiran bapak sebagai sahabat Pengadilan tentu akan sangat bermamfaat," tukasnya.
Namun, manfaatnya tentu akan bergantung pada isi pernyataan SBY yang tercantum dalam bukunya tersebut.
"Apabila basis pernyataan bapak herder buku yg ditulis pak SBY ini," tandasnya.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab, tokoh penting dari Front Pembela Islam (FPI), bersama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyampaikan permohonan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka tidak sendiri dalam upaya ini, melainkan bergabung dengan tiga tokoh Indonesia lainnya, yaitu Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.