FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan langsung bertemu Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh di Nasdem Tower, Senin, 22 April usai putusan MK.
Selepas bertemu Surya Paloh, Anies menyampaikan maksud kedatangannya ke NasDem Tower.
"Amanatnya sudah dijalankan, prosesnya sudah sampai di ujung. Tadi kemudian silaturahmi menyampaikan tugas sudah dijalankan,” tutur Anies.
Sementara Capres 03 Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih kepada partai pendukung, partai pengusung, masyarakat, dan hakim MK.
"Hakim majelis saya apresiasi yang menerima prosesnya dari awal dan kemudian menyidangkan sampai kemudian tadi diputuskan," kata Ganjar.
Secara spesifik, Ganjar menyoroti dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim MK, salah satunya Arief Hidayat.
"Hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief (Hakim MK Arief Hidayat) sampai mengabulkan," ujarnya.
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan itu bilang, apapun keputusannya, Ganjar-Mahfud menerima.
"Selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa diselesaikan," kata Ganjar.