Soroti Pembatasan Jam Operasional Warung Madura, Ismail Fahmi: Pertanda Kiamat Makin Dekat

  • Bagikan
Ismail Fahmi

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena beberapa di antaranya buka 24 jam.

Lurah Penatih, I Wayan Murda kabarnya bahkan meminta warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.

Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa dikabarkan menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.

Belakangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menegaskan bahwa mereka tidak melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jam operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop-UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, mereka tidak menemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Arif menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya berlaku untuk pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa KemenKopUKM berupaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif, menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan dukungan bagi UMKM di Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan