FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal yang mengancam pelaku usaha menuai kritik. Pernyataannya dinilai keliru.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. Ia menyebut pernyataan Babe Haikal sebagai bagian dari pemerintah salah.
“Penjelasan Pemerintah tentang sertifikasi ini salah,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (26/10/2024).
Ia menanyakan pernyataan tersebut. Apakah semua hal yang diperjual belikan mesti ada sertifikat halal.
“Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?” tanya Mahfud.
Jika jawaban dari pertanyaan itu iya. Menurut Mahfud beragama di Indonesia sulit.
“Kalau Seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit,” imbuhnya.
Padahal menurutnya tidak demikian. Tidak semua yang haram dimakan tidak boleh diperjual belikan.
“Tak semua yang haram dimakan itu tak boleh diniagakan,” pungkasnya.
Adapun pernyataan Babe Haikal didasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia mewajibkan para pelaku usaha mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Untuk melaksanakan pengawasan jaminan produk halal tersebut, BPJPH pun kata Haikal telah menyiapkan 1.032 personil pengawas untuk mengawasi.
"Tolong semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu undang-undang itu," tutur dia.