Di Permenaker tersebut, telah ditetapkan formulasi kenaikan UMK. Nilainya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen.
Meski UMK telah ditetapkan, Mulyadi menyebut pihak buruh akan memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). UMSK ini, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 bisa lebih tinggi dari UMK.
“Tapi yang kita dorong lagi penetapan UMSK (upah minimum sektoral kota),” terangnya.
“Secara aturan itu UMSK di atas persentase kenaikan UMK,” tambahnya.
UMK dengan UMSK, kata dia berbeda. UMSK berlaku untuk sektor pekerjaan tertentu.
“UMSK itu untuk sektor pekerjaan dengan resiko tinggi. Disepakati oleh dewan pengupahan masing-masing daerah,” jelas Mulyadi.
(Arya/Fajar)