Ferdinand: Jika Bukti Lemah, Hentikan Kasus Firli demi Kepastian Hukum

  • Bagikan
Politisi, Aktivis Sosial Politik dan Hukum Ferdinand Hutahean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean angkat bicara terkait rencana Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ferdinand mendukung langkah tersebut, asalkan penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan.

"Saya mendukung langkah politis apabila memang Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Kejaksaan," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2025).

Ferdinand mengatakan bahwa dirinya berada di pihak Polda dalam rangka melaksanakan apa yang perlu dipersiapkan. "Saya berdiri bersama Polda untuk melaksanakan apa yang dirasa perlu dilakukan sesuai KUHAP," ucapnya.

Namun demikian, Ferdinand juga menyarankan agar perkara ini dihentikan jika belum memenuhi standar pembuktian yang kuat.

"Sebaiknya perkara ini dihentikan saja. Karena kalau kita bicara hukum adalah bicara tentang pembuktian," Ferdinand menuturkan.

Ferdinand menilai sulitnya kasus ini terletak pada kurangnya saksi kunci yang dapat memberikan kesaksian langsung terkait dugaan tindak pidana.

"Sulitnya kasus ini adalah kurangnya saksi yang melihat dan mendengar secara langsung telah terjadi peristiwa hukum sebagaimana yang disangkakan kepada Firli Bahuri," sebutnya.

Kata Ferdinand, itu merupakan pendapatnya sendiri pada sisi hukum. Sebab sejauh ini telah dua kali berkasnya dikembalikan oleh Jaksa dan tidak kunjung P21.

"Ini pendapat saya dari sisi hukum ya, kasus ini sudah layak dihentikan agar memiliki kepastian hukum baik terhadap Firli Bahuri maupun terhadap Penyidik," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan tidak boleh mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Karena jangan juga sampai penyidik atau kepolisian disalahkan seolah tidak mampu menyelesaikan perkara ini apalagi dianggap main-main, padahal karena penyidik harus memenuhi semua yang dibutuhkan terkait pembuktian," timpalnya.

Tambahnya, dalam perjalanan kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi bahkan lebih.

"Tapi saksi yang dibutuhkan adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung peristiwa hukum yang disangkakan kepada Firli Bahuri," terangnya.

Ferdinand percaya bahwa Firli Bahuri akan memenuhi kewajiban hukumnya jika perkara ini memang memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Saya percaya bahwa Firli Bahuri akan memenuhi kewajiban hukumnya apabila memang perkara ini memenuhi bukti untuk dilanjutkan," kuncinya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal ini dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan patut, maka penyidik dapat mengambil langkah upaya paksa.

"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri kepada awak media.

Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi terus dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut.

"Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri," tambahnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait pemenuhan P19 (petunjuk dari jaksa) berjalan lancar tanpa kendala berarti. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan