“Keempat, putusan ini menunjukkan rasio legis hakim yang mulai waras. Lebih dari sepuluh tahun hakim tidak menggunakan rasio legisnya saat mengadili pasal ini,” ungkap Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas ini.
Karenanya, ia menganggap putusan tersebut perlu dirayakan. Hal itu dinilainya kemenangan rakyat.
“Kelima, kita harus merayakan kemenangan rakyat atas putusan ini, karena sesungguhnya putusan ini adalah kemenangan rakyat melawan kuasa oligarki yang sudah menggurita puluhan tahun,” ujar pria yang telah menulis puluhan buku yang membahas persoalan hukum.
Terakhir, ia melihat putusan itu menunjukkan masih ada hakim yang punya prinsip konstitusionalisme. Terutama dalam mengadili perkara.
“Keenam, kita percaya, bahwa masih ada hakim yang punya prinsip konstitusionalisme yang kuat dalam mengadili perkara, meskipun dalam kasus tertentu, putusan hakim kadang tidak memihak kepada kepentingan publik,” pungkasnya. (Arya/Fajar)