Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). (*)