KPK Ungkap Menyadap 12 Ponsel Sebelum Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Pegiat mengenakan topeng buronan KPK Harun Masiku saat berunjuk rasa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Pegiat mengenakan topeng buronan KPK Harun Masiku saat berunjuk rasa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan