Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bahkan mempertanyakan keterkaitannya ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait dugaan keterlibatan Aguan.
Ia juga menyatakan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, tidak ada saksi yang menyebutkan nama Aguan sebagai pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa spekulasi yang berkembang di media sosial tidak bisa dijadikan dasar dalam proses hukum.
"Kalau hanya berdasarkan perbincangan di media sosial, itu tidak bisa menjadi patokan dalam proses hukum," tegasnya. (Muhsin/Fajar)