Kedua kondisi itulah yang mengakibatkan perseroan mengalami keterbatasan unrestrictred cash. Perseroan kemudian mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian secara prorata terhadap seri A, B dan C.
Serta perpanjangan sisa pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025 selama 2 tahun, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil.
"Usulan tersebut disampaikan dalam mekanisme RUPO dan RUPSU sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan," jelasnya.
Di sisi lain, Mahendra juga membeberkan hingga Jumat (14/2) perseroan belum mendapatkan kontrak baru di tahun 2025.
Padahal, jika ada pihaknya akan menggunakannya untuk menghasilkan arus kas masuk yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk yang jatuh tempo.
Kendati demikian, perseroan juga berkomitmen akan terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru untuk menghasilkan kas masuk. Ini dilakukan tak lain untuk memenuhi kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan serta keberlangsungan bisnis perseroan ke depan.
Di sisi lain, di tengah dinamika kondisi bisnis yang dihadapi serta upaya untuk terus melakukan transformasi, perseroan masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder.
Sehingga, atas kewajiban jatuh tempo itu, pihaknya telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian.