Panglima Minta TNI Aktif Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana dengan ‘Letkol Giveaway’?

  • Bagikan
Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier (dok. screenshot)

Agus mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI, hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.

Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

“Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar Panglima TNI.

Belum diketahui, apakah menurut aturan Deddy melanggar pasal tersebut.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan