Selain itu, pemerintah mendorong penyebaran informasi mengenai hak-hak hukum WNI apabila mereka menghadapi penangkapan oleh otoritas setempat.
“Hak-hak hukum tersebut antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara,” jelas Judha.
Pernyataan itu disampaikan Judha usai peluncuran fitur chatbot untuk pekerja migran Indonesia bernama SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), hasil kolaborasi Kemlu RI dengan UN Women. (*)