FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Rayandie Rohy Pono melaporkan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, atas dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT) di Bareskrim Polri.
Merasa tidak terima, Rayen Pono sapaan akrabnya, memilih menempuh jalur hukum. Dia datang dan didampingi oleh sejumlah pengacara.
Terkait kasus tersebut, laporan yang diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan pelantun Cinta Dari Timur, pihaknya melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum.
Lebih jelasnya, tindak pidana yang dimaksud dalam kasus tersebut, yakni penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Penjelasan terkait kesesuaian pasal yang diajukan juga disampaikan oleh Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah," kata Rayen, dikutip Rabu (24/4/2025).
Rayen menunggu itikad baik dari Ahmad Dhani, pasalnya dugaan penghinaan terhadap marga Pono telah ramai di media sosial,
Namun Ahmad Dhani tak kunjung meminta maaf, dan seolah-olah tidak mempedulikan ucapan yang telah dilontarkannya.
Pihak Rayen berharap dan menunggu Ahmad Dhani meluruskan ataupun meminta maaf sebelum viral di berbagai saluran media.
"Kayaknya sudah terlambat ya, kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor," tuturnya.
Kini, sekalipun pihak dari Ahmad Dani meminta maaf, Rayen menyatakan akan tetap melanjutkannya ke ranah hukum sesuai yang dilaporkan.
"Tapi lagi-lagi ya seperti yang kita ulang-ulang terus bahwa kita hanya merespon apa yang menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor saja. Jadi, biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara hukum gitu," ungkap Rayen.
Rayen menyebut keyakinan masyarakat bahwa pejabat mendapat hak imunitas hanya lah mitos.
Sebab, laporannya diterima Polri dengan baik yang menjadi bukti bahwa semua sama di mata hukum.
"Jadi, ketika terjadi pelanggaran hukum, dan kita laporkan, diterima dengan baik, artinya semua sama di mata hukum. Jadi, teman-teman, kita nikmati proses ini lah," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Rayen, Jajang menyebut pihaknya akan melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan rencananya akan disampaikan pada Kamis, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.
"Nah terkait dengan Ke MKD, tentu kami akan melakukan Ke MKD karena ini berkaitan dengan seorang jabatan publik yang seharusnya juga menjaga etika, attitude, tapi tidak dilaksanakan baik," katanya.
Jajang juga menyebut perencanaan terkait rapat dan juga surat pengaduan akan segera dilanjutkan.
"Oleh sebab, itu kami juga rencananya besok kemungkinan akan merapat ke Senayan. Kami akan membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara AD ini diproses sesuai jabatan dia," ujar Jajang.
Tidak hanya itu, Rayen bahkan memperlihatkan bukti laporan yang diterbitkan penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Dalam dokumen pelaporan, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Dengan adanya pengubahan nama yang merujuk ke hal yang tidak baik, Rayen merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja. (Besse Arma/Fajar)