Namun, ia kembali menegaskan pelapor bisa saja ditahan jika bukti sudah ada dab secara sah ijazah Jokowi ini dibuktikan sebagai ijazah asli.
“Yang menentukan itu asli hanya uji forensik, tidak bisa hanya ditunjukkan dihadapan penyidik,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)