Sebelumnya, Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri terkait isu yang sama. Namun, penyidik menyarankan mereka untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus ini diduga terjadi di wilayah tersebut.
Lechumanan menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencari kebenaran atas tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan koleganya. Peradi Bersatu meragukan klaim Roy sebagai pakar telematika yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi 100% palsu.
(Arya/Fajar)