Teddy membedakan antara pihak yang menggugat secara hukum dengan pihak yang menyebarkan isu tanpa dasar di media sosial.
"Kalau menggugat, silakan. Itu hak kalian. Tapi yang menyebarkan fitnah, mereka tahu ijazah itu asli, tapi tetap dilakukan agar keramaian ini terus terjaga," kuncinya.
(Muhsin/fajar)