BPJPH Tegaskan Pedagang Ayam Harus Kantongi Sertifikat Halal

  • Bagikan
Ilustrasi ayam potong.

Produk yang bisa menggunakan jalur self-declare seperti makanan kemasan non-kritis yang bahan dan proses produksinya jelas-jelas halal,

"Kalau yang self-declare itu kan bahannya sudah dipastikan kehalalannya, proses produksinya juga halal, dan tidak menggunakan teknologi yang tinggi. Nah kalau daging, itu kan kritis," tegas dia.

Mengatasi masalah yang ditemukan di lapangan, BPJPH tengah berupaya serta menggencarkan pelatihan bagi para juleha (juru sembelih halal) terutama yang berada di pasar-pasar tradisional.

Program pelatihan ini dimulai pada akhir Mei 2025 dan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah serta Kementerian Pertanian.

"Insyaallah di bulan Mei nanti, kita mulai tanggal 29 juga akan melatih juleha-juleha ini. Kita juga meminta seluruh Pemda, ayo dong latih nih juleha-juleha, supaya pemotongannya ini memang benar-benar sesuai syariat Islam. Ini kan untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia," ucap Chuzaemi.

Dilain sisi, target besar dari BPJPH yakni memastikan seluruh rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, sudah bersertifikat halal pada tahun 2025-2026 mendatang.

Upaya ini dijalankan seiring dengan ketentuan dari Kementerian Pertanian terkait Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan standar lainnya yang cukup ketat.

"Masih banyak data kita yang rumah potong ruminansia dan rumah potong unggas itu belum bersertifikat halal. Kita sinergi dengan Kementerian Pertanian karena disitu ada NKV-nya. Standarnya berat sekali," pungkasnya. (Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan