FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sepanjang Januari hingga Mei 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap sedikitnya 64 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 111 tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti saat menggelar ekspose kasus pada Rabu (28/5/2025).
"Kami dari Polres Pelabuhan Makassar melakukan konferensi pers penindakan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar dari Januari sampai Mei 2025,” ujar Rise.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 102 di antaranya merupakan laki-laki dan sisanya, sebanyak 9 orang, adalah perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut cukup beragam, di antaranya sabu seberat 22,7362 gram, ganja 1,7607 gram, sinte sebanyak 9,9087 gram, serta 100 butir obat daftar G jenis THD.
Kapolres Rise menjelaskan bahwa dari 111 orang yang ditangkap, 5 orang berperan sebagai bandar, 23 lainnya adalah pengedar, dan sisanya sebanyak 83 orang merupakan pengguna.
“Ada bandar 5 orang, sekitar 20 saset yang diamankan dari bandarnya. Untuk Januari sampai Mei ada yang di bawah umur. Tidak satu jaringan," sebutnya.
"Mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa melalui perantara,” tambah Rise.
Ia menambahkan, para pelaku umumnya berasal dari Makassar dan berlatar belakang sebagai buruh maupun pekerja swasta.
“Buruh dan swasta mayoritas. Yang kami ketahui jaringannya sekitar Makassar,” katanya.
Tak hanya orang dewasa, dalam operasi ini juga terjaring empat orang pelaku yang masih di bawah umur.
Mereka mendapatkan penanganan khusus oleh penyidik, baik dalam aspek hukum maupun upaya rehabilitasi.
Selama proses penyidikan, kepolisian turut berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, khususnya dalam hal penyisihan dan pengambilan sampel barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran masing-masing tersangka dalam peredaran narkoba.
Menariknya, dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi juga berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus berbeda.
Sosok yang diamankan adalah WU alias Tuyul, yang terlibat dalam kasus perampokan dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
“Proses penyelidikan dan penyidikan, salah satu DPO telah diproses di Polrestabes Makassar. Inisial BU, 26 tahun, perkara di Polrestabes bukan perkara lain, bukan narkotika,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)