Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni Lisa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap senilai Rp4,67 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta Rp5 miliar kepada hakim Mahkamah Agung.
Suap tersebut diduga untuk mengatur putusan perkara Ronald Tannur, agar bebas di tingkat pertama dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa terancam dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ant)