FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Tuntutan pidana mati Kompol Satria Nanda diberikan atas dugaan penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas JPU Ali Naek dalam sidang.
Merespon tuntutan pidana mati ini, pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyebut keputusan yang diambil kejaksaan adalah keputusan benar.
Bahkan, lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Nicho menyebut ini sebagai hukuman maksimal.
“Nah ini baru benar kalian @KejaksaanRI menuntut hukuman Maksimal (Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup) pada aparat penegak hukum yang melanggar Hukum,” tulisnya dikutip Rabu (28/5/2025).
Ia pun berharap agar hukuman yang seperti ini juga diberlakukan ke para koruptor.
Nicho Silalahi punya harapan besar untuk para koruptor kedepannya juga bisa mendapatkan hukuman yang maksimal.
“Jangan Lupa Koruptor (Para Babi Penghianat Bangsa dan Negara) Juga tuntutan kalian harus Maksimal,” harapnya.
(Erfyansyah/fajar)