Adhi Kismanto kini telah dijadikan terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) Kominfo. Teguh mengungkapkan kejanggalan masuknya Adhi Kismanto di Kominfo hingga menjadi terdakawa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
"Kami mendapatkan CV Pak Adhi Kismanto dari salah satu staf khusus yang dibawa oleh Pak Menteri untuk saya dan saya teruskan ke tim yang menangani rekrutmen," kata Teguh dalam persidangan.
Dalam proses seleksi, tim menyebut Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi. Syarat penerimaan tenaga ahli adalah lulusan sarjana, sedangkan Adhi hanya lulusan SMK.
"Kemudian, Dirjen menyampaikan bahwa ini, 'tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi Saudara Adhi dari Pak Menteri', kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," paparnya.
Akan tetapi, kata Teguh, staf khusus Menkominfo kemudian menyampaikan kepadanya agar peserta yang lulusan SMK tetap bisa diterima. Teguh pun mencoba memastikan lagi permintaan tersebut.
"Kemudian, tidak beberapa lama saya mendapat jawaban lagi dari staf khusus bahwa, 'tolong dua orang yang ikut rekrutmen lulusan SMK diterima', kemudian saya tanya lagi sekali lagi, melalui WA saya tanya lagi, 'apakah ini beneran kriteria Pak Menteri, atau sudah tanya Pak Menteri?" imbuh dia.
Singkat cerita, informasi itu kemudian disampaikan Teguh kepada Nanik Ramini selaku ketua tim rekrutmen pada saat itu. Dalam diskusinya dengan Nanik dan tim keuangan, kata Teguh, Adhi memang tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga ahli.