Eks Direktur Kominfo Ungkap Kejanggalan Perekrutan Adhi Kismanto, Pengendali Situs Judol Titipan Budi Arie Setiadi

  • Bagikan
Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto alias Fallen. (Sabik Aji/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan Adhi Kismanto sebagai salah satu pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) janggal. Adhi Kismanto merupaan salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) Kominfo, awalnya diminta untuk tenaga ahli Kominfo, tetapi hanya lulusan SMK.

Sementara syarat menjadi tenaga ahli Kominfo minimal sarjana. Berkas Adhi Kismanto untuk menjadi tenaga ahli dibawa oleh salah satu staf khusus yang dibawa oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat itu dijabat Budi Arie Setiadi ke tim yang menangani rekrutmen.

Meski sudah ditegaskan bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga ahli Kominfo, staf khusus Menkominfo tetap meminta peserta lulusan SMK bisa diterima.

Atas permintaan tersebut, tim rekrutmen memutuskan Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga ahli. Akan tetapi, dia dianggap sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, tetapi tidak bisa ditetapkan salah satu pegawai Kominfo.

Penggajian Adhi Kismanto juga tidak bisa melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melainkan menggunakan dana operasional pembayaran paket. Gaji yang diusulkan sebesar Rp10 juta, tetapi Adhi Kismanto meminta nominal gaji lebih tinggi.

Akhirnya pembayaran gaji Adhi Kismanto dibayarkan dengan urunan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo. Gaji sebesar Rp20 juta dibebankan kepada pegawai di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.

Kejanggalan rekrutmen Adhi Kismanto yang diminta menjadi tenaga ahli Kominfo oleh staf khusus Menkominfo Budi Arie Setiadi diungkap oleh Eks Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi dan Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Ulfa Wachiddiyah Zuqri.

Adhi Kismanto kini telah dijadikan terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) Kominfo. Teguh mengungkapkan kejanggalan masuknya Adhi Kismanto di Kominfo hingga menjadi terdakawa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

"Kami mendapatkan CV Pak Adhi Kismanto dari salah satu staf khusus yang dibawa oleh Pak Menteri untuk saya dan saya teruskan ke tim yang menangani rekrutmen," kata Teguh dalam persidangan.

Dalam proses seleksi, tim menyebut Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi. Syarat penerimaan tenaga ahli adalah lulusan sarjana, sedangkan Adhi hanya lulusan SMK.

"Kemudian, Dirjen menyampaikan bahwa ini, 'tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi Saudara Adhi dari Pak Menteri', kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," paparnya.

Akan tetapi, kata Teguh, staf khusus Menkominfo kemudian menyampaikan kepadanya agar peserta yang lulusan SMK tetap bisa diterima. Teguh pun mencoba memastikan lagi permintaan tersebut.

"Kemudian, tidak beberapa lama saya mendapat jawaban lagi dari staf khusus bahwa, 'tolong dua orang yang ikut rekrutmen lulusan SMK diterima', kemudian saya tanya lagi sekali lagi, melalui WA saya tanya lagi, 'apakah ini beneran kriteria Pak Menteri, atau sudah tanya Pak Menteri?" imbuh dia.

Singkat cerita, informasi itu kemudian disampaikan Teguh kepada Nanik Ramini selaku ketua tim rekrutmen pada saat itu. Dalam diskusinya dengan Nanik dan tim keuangan, kata Teguh, Adhi memang tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga ahli.

"Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucap Teguh.

Gaji Adhi Lewat Urunan Pegawai

Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Ulfa Wachiddiyah Zuqri mengungkap pembayaran gaji Adhi Kismanto tidak bisa melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pembayaran gaji menggunakan dana operasional pembayaran paket.

Jaksa lalu mencecar Ulfa dengan pertanyaan mengenai mekanisme penggajian Adhi Kismanto yang tidak bisa melalui DIPA.

"Kemudian bagaimana ceritanya ini bisa, sedemikian rupa, didesain, supaya si Adhi Kismanto ini tetap bisa bekerja dan mendapatkan gaji?" tanya jaksa.

Ulfa mengaku telah menyampaikan ke atasannya bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi menjadi tenaga ahli, sehingga gajinya tidak bisa dimasukkan ke DIPA.

"Dari Pak Direktur diketahui bahwa "arahan dari Pak Menteri kan harus tetap untuk tetap harus diperbantukan di direktorat kami dengan dibayarkan gajinya"," tutur Ulfa.

Ulfa pun melaporkan ke atasannya itu bahwa tidak bisa dilakukan kontrak pegawai bagi Adhi Kismanto karena tidak memenuhi kualifikasi. Gaji yang bisa dialokasikan hanya untuk November dan Desember.

Dari ketersediaan anggaran, kemudian diusulkan gaji untuk Adhi Kismanto sebesar Rp10 juta per bulan. Akan tetapi, Adhi tetap meminta gaji lebih besar dari yang ditawarkan.

Akan tetapi, pembayaran gaji Adhi Kismanto ternyata dibayarkan dengan urunan sejumlah pegawai di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo.

"Pertanyaan, berarti yang Rp 20 juta itu siapa yang bayar, pengeluarannya?" tanya jaksa.

"Kalau kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," jawab Ulfa.

"Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayaran Kismanto 2 bulan?" cecar jaksa.

"Betul, Pak," timpal Ulfa.

"Teman-teman tim ini siapa? Dari dirjen sampai kemudian ke bawah atau siapa saja?" tanya jaksa.

"Hanya tim di direktorat kami saja," jawab Ulfa.

"Berapa orang?" cecar jaksa.

"Ada 12 orang," kata Ulfa.

Nama Budi Arie Setiadi Dalam Dakwaan Kasus Judol

Nama eks Menkominfo Budi Arie Setiadi turut disebut dalam dakwaan kasus pengamanan judi online alias judol. Jaksa menyebut pengamanan situs judol yang diduga terkait Budi Arie ini dilakukan agar situs judol tersebut tidak diblokir Kominfo.

Menurut jaksa, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.

Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Kemudian, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, muncul nama Budi Arie.

"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan soal situs judol tersebut.

"Pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.

Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan